News > News & Updates
Sertifikasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Posting 17 Oktober 2014 Jam 11:06:19, Oleh : Super Admin Perspebsi, Hits (0)
Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, sertifikasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai sertifikasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki sertifikat kompetensi dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.Sertifikasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan, yang merupakan satu rangkaian uji kompetensi.
Jenis Tenaga Yang Dilakukan Sertifikasi
1. Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi dan tenaga kefarmasian) yang sertifikat kompetensinya telah/akan berakhir wajib mengikuti sertifikasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dasar untuk memperoleh STR.
2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Teknis Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler dan Ahli Kesehatan Masyarakat yang menjalankan praktik/kerja profesinya.
3. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2 di atas dapat memperpanjangs sertifikat kompetensi dengan uji kompetensi porto folio melalui partisipasi kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan oleh OP yang bersangkutan. Perolehan SKP harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) SKP selama 5 (lima) tahun.