News > News & Updates

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Posting 17 Oktober 2014 Jam 11:02:33, Oleh : Super Admin Perspebsi, Hits (0)

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Seorang tenaga kesehatan harus benar-benar teruji kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi.

Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur tentang penjenjangan kualifikasi yaitu mulai jenjang kualifikasi 1 (jabatan operator) sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (jabatan ahli). Sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan juga akan menciptakan efektifitas, produktivitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sasaran dari uji kompetensi, sertifikasi yang dikeluarkan oleh MTKI ini adalah Semua tenaga kesehatan selain Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Kefarmasian, meliputi Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler serta Ahli Kesehatan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya MTKI, melakukan beberapa fungsi, antara lain

1. Uji kompetensi, sertifikasi dan registrasi bagi peserta didik di perguruan tinggi bidang kesehatan dan/atau tenaga kesehatan lain yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri.

2. Sertifikasi, bagi tenaga kesehatan yang sudah pernah memiliki sertifikat kompetensi dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.

3. Registrasi, bagi tenaga kesehatan yang sudah pernah memiliki surat tanda registrasi dalam rangka memperpanjang masa berlakuknya surat tanda registrasi.

4. Pemberian surat tanda registrasi pada masa peralihan bagi tenaga kesehatan lulusan sebelum tahun 2013.

5. Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi, sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan.