News Highlight

  • Sekilas Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 18/11/2019 23:49:56

    Pada 14 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 52 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Menurut Perpres ini, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. “KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan),” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres ini. KTKI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.

    Read more

  • Sertifikasi Tenaga Kesehatan Indonesia 17/10/2014 11:06:19

    Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, sertifikasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai sertifikasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki sertifikat kompetensi dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.

    Sertifikasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan, yang merupakan satu rangkaian uji kompetensi.

    Read more

  • Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia 17/10/2014 11:02:33

    Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Seorang tenaga kesehatan harus benar-benar teruji kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi.

    Read more

Our Events

Contact Us

If you want to ask us something, feel free to write some email.

admin@sims-nakes.org
© 2014 - Manajemen Soal Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia Team