News > News & Updates
Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Posting 27 Agustus 2019 Jam 20:31:16, Oleh : Super Admin, Hits (0)
Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud di atas, Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan
- Pelaksanaan administrasi Pusat.
Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas :
- Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan dan penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan.
- Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan dan penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi teknis pendidikan dan penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
- Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan dan penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi akrediatsi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggan Pusat.