News > News & Updates

Klasterisasi Poltekkes Kemenkes
Posting 27 Agustus 2019 Jam 20:40:00, Oleh : Super Admin, Hits (0)

Dalam rangka menstimulus Poltekkes Kemenkes untuk melakukan perbaikan terus menerus dan kelayakan, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan melakukan upaya klasterisasi Poltekkes Kemenkes yang nantinya diharapkan terjadi proses peningkatan dan menjaga mutu Poltekkes Kemenkes yang pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan tenaga kesehatan berkualitas serta mampu bersaing di nasional maupun internasional.


Proses Klasterisasi Poltekkes Kemenkes dimulai pada tahun 2018 dengan mengadaptasi dari penilaian klasterisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Klasterisasi Poltekkes Kemenkes diharapkan dapat mengetahui kondisi Poltekkes Kemenkes dalam beberapa klaster sehingga kebijakan dapat disesuaikan dengan klaster serta mempersiapkan untuk bersaing dengan Perguruan Tinggi se-Indonesia.


Dalam acara kegiatan Workshop Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Poltekkes Kemenkes yang diadakan pada tanggal 14-16 November 2018 di Hotel Ciputra Jakarta, Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan hasil dan indikator dari proses penilaian klasterisasi.


Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian klasterisasi Poltekkes Kemenkes dibagi menjadi 4 komponen, yaitu:
> Sumber Daya Manusia; Bobot penilaian untuk komponen sumber daya manusia adalah sebesar 25% dengan melihat aspek-aspek sebagai berikut:



  • Persentase Dosen dengan pendidikan terakhir S3 (40%)

  • Persentase Lektor Kepala dan Guru Besar (40%)

  • Rasio Mahasiswa dan Dosen (20%)


> Manajemen; Bobot penilaian untuk komponen manajemen adalah sebesar 30% dengan melihat aspek-aspek sebagai berikut:



  • Jumlah nilai akreditasi institusi (30%)

  • Rata-rata Akreditasi Program Studi (40%)

  • Persentase pendapatan PNBP : belanja anggaran operasional dan non operasional (5%)

  • Persentase Jumlah kerjasama yang diimplementasikan (10%)

  • Peringkat kepemilikan jurnal terakreditasi (5%)

  • Persentase Pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Internal (SPMI) (10%)


Kinerja; Bobot penilaian untuk komponen kinerja mahasiswa adalah sebesar 10% dengan melihat aspek-aspek sebagai berikut:



  • Persentase jumlah mahasiswa dengan IPK> 3.25 (30%)

  • Prestasi Mahasiswa baik akademik maupun non akademik (70%)


Kinerja Dosen; Bobot penilaian untuk komponen kinerja dosen adalah sebesar 35% dengan melihat aspek-aspek sebagai berikut:



  • Jumlah prestasi internasional dosen (10%)

  • Jumlah publikasi ilmiah terindeks scopus (50%)

  • Jumlah Penelitian Unggulan (20%)

  • Jumlah Pengabdian Masyarakat Berbasis riset (20%)


Hasil klasterisasi dapat dilihat dari tiap aspek penilaian maupun total keseluruhan yang ditetapkan dalam SK Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK.02.02/III/003133/2018 tanggal 31 Desember 2018. *download


Data yang digunakan dalam penilaian klasterisasi Poltekkes Kemenkes lebih lanjut dapat menggunakan data real time sehingga mendorong Poltekkes Kemenkes dalam tertib pelaporan baik ketepatan waktu maupun kebenaran data. Untuk itu, hasil klasterisasi dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan dalam pengembangan poltekkes kemenkes. Pelaksanaan klasterisasi juga mendorong Poltekkes Kemenkes untuk bersaing ke arah positif serta kedepan diharapkan Poltekkes Kemenkes dapat masuk dalam pemeringkatan pada Perguruan Tinggi lainnya dalam penilaian Kemenristek Dikti.